Pooh

Thursday, December 31, 2015

Beberapa Hal Penting Sebelum Memulai Usaha Sampingan

1. Bidang Usaha

Harus dapat menentukan bidang usaha apa yang nantinya akan  dijalankan. Diharapkan bidang usaha tersebut sesuai dengan hobby dan bakat yang dimiliki. Karena untuk memulai usaha akan terdapat banyak rintangan dan halangan serta persaingan dari usaha sejenis yang akan dihadapi.

2. Lokasi

Faktor lokasi yang strategis sangat mempengaruhi keberhasilan . Untuk memulai usaha baru hendaklah  mencari lokasi yang ramai sesuai dengan target market .

3. Pelanggan

Bagaimana cara dan apa strategi pemasaran yang akan Anda gunakan untuk mendapatkan pelanggan?  Jika baru memulai usaha biasanya strategi pemasaran lewat mulut ke mulut terbukti lebih efektif dan tanpa biaya tambahan.

Jika sudah memiliki pelanggan tetap, maka bisa menerapkan strategi pemasaran dengan memberikan garansi terhadap produk yang  dijual, memberikan bonus, serta membuat paket keanggotaan dengan discount khusus.

4. Modal Kerja

Sangat penting  mempersiapkan modal kerja serta merencanakan seluruh anggaran biaya untuk menutupi seluruh defisit arus kas sampai usaha tersebut menghasilkan dan stabil.

Sangat disarankan untuk memulai usaha sampingan dengan menggunakan cadangan modal sendiri dan menghindari pinjaman dengan pihak ketiga dengan cost of fund atau biaya modal yang tinggi.

Wirausaha cocok untuk mahasiswa

Sebagai mahasiswa tentunya kita tidak ingin selalu bergantung pada orang tua, ingin mandiri, maka dari itu perlu adanya usaha untuk membuat kebutuhan menjadi lebih ringan.  Contoh wirausaha yang mudah dan cocok dilakukan oleh mahasiswa, agar kita tidak selalu meminta uang jajan kepada orang tua, mendapat penghasilan tambahan dan tanpa menggangu waktu kuliahnya.
Berikut ini, contoh wirausaha yang mudah dan cocok untuk mahasiswa:
1. Wirausaha Bidang Jasa
a. Jasa Pengetikan dan Print
Wirausaha di bidang jasa tidak perlu modal uang, hanya saja menggunakan kemampuan dan kerja seseorang dan juga media untuk mengetik dan menulis seperti laptop atau komputer. Wirausaha dalam hal jasa sangat cocok untuk mahasiswa tanpa mengeluarkan uang. Salah satu contohnya: mahasiswa yang memiliki kemampuan membuat makalah, artikel, tugas dengan cepat dan mudah, maka dengan keahlian itu dapat menawarkan jasa pengetikan sekaligus print tugas tersebut kepada mahasiswa lain, yang akhirnya mendapatkan penghasilan dari pekerjaan yang telah dilakukannya Seorang mahasiswa yang gemar menulis juga dapat membuat tulisan, yang mungkin dapat menawarkan tulisanya, perusahaan atau redaksi pemberitaan. Usaha ini dapat berkembang bila konsisten dan jasa yang diberikan baik serta memuaskan, sehingga akan banyak yang menggunakan jasa tersebut, dan menambah pemasukan kita.
b. Jasa Les Privat.
Wirausaha ini, banyak ditekuni oleh kebanyakan mahasiswa, hanya bermodalkan kemampuan kita untuk mengajar seseorang. Bila kita seorang mahasiswa jususan pendidikan, ataupun bukan, kita dapat menjalankan wirausaha ini. Keuntungan kita sebagai mahasiswa yang sudah menerima dan menyerap banyak ilmu, maka kita dapat mengajar atau memberi les kepada anak SD, SMP, SMA. Wirausaha ini sangat memberkan peluang bagi mahasiswa yang ingin punya uang tambahan. Memberi les kepada murid sekolah, tidak memerlukan modal karena kita hanya mengandalkan kemampuan, yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan murid itu. Les yang kita berikan dapat dilakukan dengan datang ke rumah murid tersebut, atau mengajar les di suatu tempat yang sudah ditentukan, seperti lembaga bimbingan belajar. Untuk menjalankan usaha ini, kita juga harus memikirkan akses menuju tempat atau rumah murid didik, yang berarti kita harus memiliki kendaraan untuk menuju kesana, dan meluang waktu kosong untuk menyesuaikan jadwal mengajar atau memberi les, agar tidak menggangu jadwal kuliah kita.
c. Wirausaha sesuai dengan Jurusan
Wirausaha ini, dimaksudkan kita menjalankan usaha sesuai minat dan sesuai jurusan yang kita jalani dikampus, usaha ini hanya mengandalkan keahlian seseorang tanpa uang, sebagai contoh seorang mahasiswa jurusan teknik komputer, dapat membuka jasa service komputer, atau hal hal lain yang berhubungan dengan komputer, seperti memberi kursus komputer, penggunaan software. Contoh lain, seperti menjadi seorang asisten dosen, membuka jasa laundry, dan lain-lain.
2. Wirausaha Bidang Perdagangan

a. Wirausaha Pulsa elektrik
Wirausaha yang mudah dan sudah banyak dilakukan para mahasisawa, yang diperlukan seperti modal untuk membeli saldo pulsa dan handphone. Sebagai penjual, kita dapat menawarkannya pada teman-teman kosan, teman kuliah, atau orang sekeliling kita. Berjualan pulsa, mendapatkan keuntungan yang relatif sedikit, keuntungan didapat dari setiap transaksi, mungkin sekitar 500-1500 rupiah, tetapi akan semakin berkembang bila kita memiliki saldo pulsa yang bertambah dan pembeli semakin banyak.
b. Wirausaha Reseller
Wirausaha yang dilakukan cukup mudah, mahasiswa tidak akan kehilangan banyak waktunya, karena hanya bertugas menjual kembali barang yang tersedia, dan menawarkannya kepada para konsumen. Pada zaman sekarang, sudah banyak usaha reseller yang dilakukan melalui media sosial, seperti di facebook, instagram dsb, atau juga bisa dijual langsung ke orang terdekat. Kita dapat keuntungan dari harga barang yang akan dijual pada konsumen, dinaikkan sedikit, dan untungnya dari kenaikan harga tadi. Barang-barang yang djual misalnya, baju, kosmetik, aksesoris, sepatu, alat-alat elektronik (tv, hp, camera digital, laptop) atau bahkan makanan.
c. Wirausaha secara Online
Pada era globalisasi ini, semua hal dapat dilakukan dengan mudah dan secara onine. Bisnis online sudah merajalela pada banyak kalangan, termasuk juga mahasiswa. Mahasiswa yang selalu berhubungan dengan internet, mencari berita, informasi, tugas kuliah, mendownload atau mengupload file perkuliahan, dan juga kebanyakan sudah punya laptop, maka usaha jenis ini sangat cocok dilakukan, karena hanya bermodal koneksi internet dan laptop atau komputer.
Usaha yang dapat dilakukan, contoh: membuat online shop, yang selanjutnya kita bisa menawarkan beraneka barang, seperti baju, kaos,rok, celana, kerudung, topi, aksesoris, sepatu, tas, kosmetik, produk makanan, yang banyak dibutuhkn oleh mahasiswa lain, yang bisa jadi peluang kita untuk berwirausaha. Usaha secara online ini dengan menggunakan media sosial, seperti facebook, instagram, twitter, bbm, website dan media sosial lain. Usaha online lainnya, seperti menulis artikel di website atau blog, atau menulis iklan promosi makanan, minuman, obat, jasa, produk kecantikan, kosmetik, aksesoris, pakaian dan juga tempat usaha.
3. Wirausaha Bidang Kuliner
Wirausaha pada bidang ini, membutuhkan modal yang tergantung makanan yang akan jual. Menjalankan usaha bidang kuliner, dapat dilakukan mulai dari usaha yang kecil sampai usaha yang cukup besar. Mahasiswa dapat mengaplikasi misalnya: menjual makanan dan minuman ringan seperti keripik singkong, kerupuk, atau snack. Untuk mahasiswa yang jago memasak, mungkin bisa membuat kue atau jajanan ringan, yang dapat dititipkan pada kantin kampus, atau warung terdekat dengan kosan atau sekitar kampus, dapat juga kita bawa sendiri dan dapat ditawarkan pada teman kuliah, seperti: gorengan (lumpia, pisang goreng, dll).
Bila memiliki modal yang cukup besar, maka dapat mendirikan stand makanan atau toko kecil, dengan menjual makanan andalan kita, sehingga mendapatkan penghasilkan yang lebih besar, contohnya: stand burger, stand cilok kedai jus dan lain-lain.

Menumbuhkan Jiwa Kewirausahaan Di Kalangan Mahasiswa

Semakin maju suatu negara semakin banyak orang yang terdidik, dan banyak pula orang yang menganggur, maka semakin dirasakan pentingnya dunia wirausaha. Pembangunan akan lebih berhasil jika ditunjang oleh wirausahawan yang dapat membuka lapangan kerja karena kemampuan pemerintah sangat terbatas.
Oleh sebab itu, wirausaha merupakan potensi pembangunan, baik dalam jumlah maupun dalam mutu wirausaha itu sendiri. Sekarang ini kita menghadapi kenyataan bahwa jumlah wirausahawan Indonesia masih sedikit dan mutunya belum bisa dikatakan hebat, sehingga upaya pembangunan wirausaha di Indonesia merupakan persoalan mendesak bagi suksesnya pembangunan nasional.
Minat berwirausaha perlu dan harus ditumbuhkembangkan di kalangan masyarakat termasuk mahasiswa karena memiliki manfaat banyak sekali antara lain menambah daya tampung tenaga kerja, sehingga dapat mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan produktivitas, dengan menggunakan metode baru, maka wirausaha dapat meningkatkan produktivitasnya. Kemudian meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan pekerjaan. Wirausaha serta usaha kecil memberikan lapangan kerja yang cukup besar sehingga dapat memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menciptakan teknologi baru dan menciptakan produk dan jasa baru. Banyak wirausaha yang memanfaatkan peluang dengan menciptakan produk atau jasa baru. Kalaupun mereka masih mempertahankan produk lama, produk tersebut merupakan produk yang sudah diperbaiki dan mendorong inovasi, meskipun biasanya mereka tidak menciptakan sesuatu yang baru, tetapi mereka dapat mengembangkan metode atau produk yang inovatif.
Salah satu upaya untuk mewujudkan kemandirian dan ketangguhan ekonomi nasional adalah melalui pengembangan, pemantapan sikap, perilaku dan kemampuan serta minat berwirausaha. Dengan berkembangnya minat dan lahirnya wirausaha-wirausaha nasional akan menjadi penggerak roda perekonomian nasional serta memacu pertumbuhan ekonomi nasional yang pada gilirannya akan memperkuat struktur perekonomian nasional. Upaya ini perlu didukung oleh semua kalangan baik unsur pemerintah, masyarakat termasuk mahasiswa maupun dunia usaha secara terarah dan berkesinambungan.
Beberapa motivasi yang mendorong seseorang berwirausaha antara lain pertama, alasan keuangan, yaitu untuk mencari nafkah, untuk menjadi kaya, untuk mencari pendapatan tambahan. Kedua, alasan sosial, yaitu untuk memperoleh gengsi/status untuk dapat dikenal dan dihormati, agar dapat bertemu dengan orang banyak.
Kemudian ketiga, alasan pelayanan yaitu untuk memberi pekerjaan pada masyarakat, untuk membantu ekonomi masyarakat, untuk masa depan anak dan keluarga dan keempat alasan pemenuhan diri, yaitu untuk menjadi atasan mandiri, untuk menghindari ketergantungan pada orang lain, untuk mencapai sesuatu yang diinginkan, untuk menjadi lebih produktif, untuk menggunakan kemampuan pribadi atau berprestasi.

Perencanaan Organisasi Kewirausahaan

Dalam menganalisis peluang usaha, harus dimulai dengan perencaan yang matang dan penuh perhitungan tentang segala kemungkinan yang akan menggagalkan usaha. Dengan adanya analisis SWOT, yaitu Strength (kekuatan), Weakness (kelemahan), Opportunity (peluang), Theart (ancaman), berarti kita dapat mengetahui peta peluang usaha yang ada dan ancaman-ancaman yang mungkin timbul dari usaha tersebut.

Untuk memasuki dunia usaha, seseorang harus memiliki jiwa wirausaha, Wirausaha adalah orang yang mengorganisir, mengelola, dan memiliki keberanian menghadapi resiko. Dalam membangun suatu usaha, diperlukan visi dan misi yang dijabarkan dalam tujuan perusahaan. Adapun sasaran dan startegi yang diterakan wirausaha harus memperhatikan kebutuhan fungsional, kemampuan, kesempatan, dan sebagainya.

Menurut Casson, beberapa kemampuan yang harus dimiliki wirausaha dalam memasuki dunia usaha adalah sebagai berikut:
1. Memiliki pengetahuan tentang usaha yang akan dilakukan
2. Memiliki imajinasi, ide dan prespektif serta tidak mengandalkan kesuksesan masa lalu
3. Memiliki pengetahuan praktis, misalnya teknik, desain, pemrosesan, pembukuan dan pemasaran.
4. Kemampuan menemukan dan berkreasi
5. Berpandangan jauh ke depan
6. Kemampuan berhitung dan memprediksi keadaan di masa yang akan datang
7. Kemampuan berkomunikasi, bergaul, dan berhubungan dengan orang lain

Sumber: Modul kewirausahaan XI

Peluang Bisnis 2016 Yang Menjanjikan Dan Prospeknya


Salah satu peluang bisnis 2016 yang menjanjikan adalah bisnis online atau bisnis offline yang menggunakan pemasaran internet marketing . Bisnis online ini tidak akan pernah habisnya. Selain itu ada beberapa peluang bisnis 2016 lainnya yang tidak kalah menjanjikan. Berikut ini adalah beberapa jenis bisnis yang menjanjikan ditahun 2016 :
1. Bisnis Online
Peluang bisnis online masih menjadi primadona yang semakin marak dilakukan dengan semakin meluasnya jaringan internet di berbagai pelosok daerah. Hanya dengan modal sambungan internet bisnis online ini dapat dilakukan kapan dan dimana pun bahkan dengan smartphone yang mempunyai sambungan internet.
Bisnis-bisnis yang berhubungan dengan bisnis online adalah internet marketer atau online shop, affliate,dropshipper, Forex marketing, PPC (pay per click) atas iklan yang diklik oleh pengunjung pada blog Anda, atau memanfaatkan Youtube untuk mengunggah video Anda dan mendapatkan penghasilan dari iklan yang ditayangkan pada video tersebut.
Dan bisnis online merupakan salah satu peluang usaha 2016 yang mempunyai prospek sangat bagus bahkan untuk tahun-tahun selanjutnya. Selain bisnis online, masih banyak lagi bisnis lainnya yang tidak kalah menjanjikan seperti, Franchise (waralaba).
Waralaba merupakan salah satu peluang bisnis 2016 yang mempunyai prospek sangat menjanjikan.Usaha waralaba semakin banyak dilirik para pebisnis, karena usaha ini sangat cocok dijalankan dimanapun khususnya oleh pebisnis pemula yang minim pengalaman dan skill tentang usaha tersebut. Jika ingin memulai usaha waralaba, sebaiknya carilah waralaba yang sudah bermerk terkenal.
Tentu Anda akan lebih mudah menjalankan bisnis ini karena tinggal menduplikasi konsep bisnisnya yang telah teruji.  Apalagi sebagai pemegang merk dari produk inovasi yang Anda ciptakan, maka Anda akan berpeluang untuk mendapatkan kesuksesan besar.
Mungkin anda bisa memilih usaha waralaba makanan, sebab salah satu usaha waralaba yang menjanjikan ditahun 2016 adalah waralaba makanan.
Sangat banyak sekali bisnis kuliner dengan sistem waralaba yang bisa dijalankan. Bisnis kuliner yang dimaksud adalah jualan frozeen food atau makanan olahan beku.
Keuntungan dari bisnis ini adalah proses pemasaranya bisa dijalankan secara online maupun offline. Jika anda bisa menjalankan bisnis ini secara online maka kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang besar akan terbuka lebar.
3. Bisnis Musiman
Bisnis musiman ini memang tidak dapat dikerjakan sepanjang tahun melainkan hanya dalam kurun waktu tertentu saja. Salah satu ide usahanya adalah berjualan gamis dan jilbab lebaran yang tengah menjadi trend, memasarkan kue-kue kering lebaran ataupun natal, berjualan jersey saat musim piala dunia, dan lain-lain. Peluang bisnis musiman ini mempunyai prospek yang sangat bagus dan bisa menghasilkan keuntungan sangat besar apabila anda pintar dalam menangkap peluang usaha ini.
Nah, demikianlah inspirasi peluang bisnis yang menjanjikan di tahun 2016 dan prospeknya. Sebelum anda memulainya sebaiknya perhitungkan dulu untung, ruginya dan berapa modal yang dibutuhkan. Agar bisnis anda berhasil, sebaiknya buatlah produk yang unik dan cara pemasaran yang kreatif.

Peluang Usaha Yang Menjanjikan Di Jakarta


1. Bengkel kendaraan
Jenis peluang usaha di Jakarta tersebut adalah bengkel kendaraan atau motor. Makin banyak kemacetan dan kendaraan yang rusak membuat prospek bisnis tersebut makin tambah besar. Terlebih lagi masyarakat Jakarta lebih senang menggunakan kendaraan pribadi dibanding alat transportasi umum.
Modal yang diperlukan guna membuka peluang usaha di Jakarta ini yaitu lokasi strategis dan alat-alat perbengkelan. Selain itu ditambah sistem manajemen yang baik serta sistem layanan yang memuaskan. Jika semua dapat dijalankan dengan profesional, dipastikan peluang usaha di Jakarta tersebut bisa mendatangkan laba besar dalam waktu yang singkat.
2. Bisnis antar jemput kerja
Seperti yang telah disebutkan, penduduk Jakarta lebih suka memakai kendaraan pribadi. Tapi banyak pula warga yang tidak memiliki kendaraan sendiri untuk berangkat dan pulang kerja. Mereka merupakan celah untuk membuat peluang usaha di Jakarta berikutnya yaitu jasa antar jemput kerja.
Modal yang diperlukan untuk membuka peluang usaha di Jakarta ini ada beberapa jenis mulai dari angkutan kota, mobil atau motor. Semuanya disesuaikan dengan dana yang tersedia serta kemampuan mengelolanya.
Jenis peluang usaha di Jakarta ini tidak perlu dijalankan sendiri, tetapi bisa kerjasama dengan sopir. Sistemnya tinggal diatur, mau model sewa atau setoran. Selain itu dapat pula memakai sistem bagi hasil.
3. Bisnis kurir
Masih ada satu peluang usaha di Jakarta yang berkaitan dengan transportasi yaitu bisnis kurir. Saat ini, jika membutuhkan sesuatu atau ingin mengantar barang, warga Jakarta lebih senang menggunakan jasa kurir dibanding mencari atau mengantar sendiri barang tersebut.
Alasan utamanya tentu saja kemacetan. Jadi meski sering menimbulkan masalah, kemacetan tersebut dapat dijadikan media membuka peluang usaha di Jakarta dengan hasil menggiurkan. Modal yang dibutuhkan hampir sama, motor, mobil atau pick up.

Peluang Usaha Bisnis Online Rumahan


Bisnis online sangat cocok apabila dikombinasikan dengan bisnis offline milik kita. Misalnya kita punya toko furnitur maka kita bisa menjualnya secara online dengan pasar yang luas karena menjangkau semua orang di seluruh dunia. Bila kita tidak memiliki bisnis offline, kita tetap bisa membangun sebuah bisnis online. Berikut ini beberapa bisnis online rumahan dengan modal kecil, bahkan tanpa modal alias gratis :

1. Membuka Toko Online

Kini membuat toko online itu sudah sangat mudah dilakukan. Bahkan dengan platform blog gratisan seperti blogger pun bisa, tanpa biaya hosting alias gratis seluruhnya. Bisnis online ini cocok dijalankan oleh mereka yg memiliki toko offline dan menginginkan peningkatan penjualan dgn menjual secara online. Tetapi tidak harus itu, bisnis online ini juga bisa dikerjakan oleh orang yang tidak mempunyai produk sendiri, melainkan dengan menjual produk sang produsen atau sistem dropship.

2. Bisnis Iklan di blog/ website

Jika anda memiliki website atau blog dengan trafik tinggi maka bisnis periklanan ini sangat layak anda coba. Salah satu model bisnis program periklanan yg patut dicoba adalah program PPC (paid per click) seperti Google Adsense, Chitika, Bidvertiser, Adplus. Selain mengikuti program periklanan PPC, model bisnis iklan yang sangat menguntungkan lainnya yakni dengan menawarkan slot iklan pada web / blog Anda dengan harga sesuai kesepakatan bersama pengiklan.

3. Mengikuti bisnis affiliasi

Bisnis online affiliate banyak diterapkan oleh para internet marketer. Kita tidak perlu memiliki produk untuk menjalankan bisnis affiliate, tetapi kita hanya mempromosikan menjual produk orang lain di internet, baik lewat website, blog, social media, email marketing. Nantinya komisi uang akan kita dapatkan sesuai total produk yang berhasil kita jual. Produk yang biasa dijual secara affiliate pun bermacam-macam, mulai dari produk berbentuk fisik, digital hingga membership.

4. Menjadi penulis artikel

Kini sudah banyak orang berprofesi penulis artikel, baik penulis artikel berbahasa inggris atau bahasa Indonesia. Untuk diketahui bahwa artikel bahasa Inggris tarifnya lebih mahal. Untuk memulai bisnis menulis artikel kita bisa memanfaatkan beberapa website yang menjadi tempat para penyedia job mengiklankan kebutuhan jasanya, misalnya: fiverr.com dan ads-id.com.

5. Peluang usaha menjual Jasa Secara Online

Ada banyak jasa yg dapat dijual secara online. Salah satunya yakni jasa pembuatan blog / website profesional (web developer). Peluang usaha ini sangat potensial sebab tidak banyak orang yang dapat membuat website untuk bisnis mereka dan semakin banyak pebisnis yg membutuhkan website untuk pemaran di internet. 

Perlu diketahui bahwa meski bisnis dengan modal kecil namun tidak berarti keuntungan yang akan didapatkan juga kecil. Buktinya sudah banyak pengusaha yg sukses menjalankan bisnis-bisnis yg disebutkan diatas, dengan penghasilan lumayan, bahkan cukup fantastis hingga lebih besar dari gaji pegawai kantoran.

PELUANG BISNIS RUMAHAN


Ada banyak peluang bisnis rumahan yg bisa kita kerjakan dengan hanya modal kecil. Kita bisa mengerjakan semua proses bisnis tanpa harus menyewa tempat. Namun kita harus mempertimbangkan pasar, apakah akan ada banyak orang yang memerlukan produk atau jasa yang kita jual disana? Berikut adalah jenis peluang bisnis rumahan dengan modal kecil yang bisa kita kerjakan:

1. Membuka jasa menjahit

Banyak orang membutuhkan jasa menjahit pakaian dengan berbagai model & ukuran tertentu, merekalah yg pasti selalu mencari penjahit. Bisnis rumahan ini sangat cocok untuk orang yang punya minat pada fashion, tentunya Anda harus punya kemampuan menjahit pakaian, diantaranya celana jeans, kaos, kemeja baik untuk orang dewasa maupun anak-anak


2. Membuka pangkas rambut

Semua orang yg hidup di dunia, baik pria maupun wanita perlu memotong rambutnya. Inilah yg menjadi peluang bisnis baik bagi anda yg paham potong tata rambut orang lain. Anda hanya perlu memenuhi peralatan seperti gunting, sisir, kaca, alat potong listrik dan kursi untuk memulainya. Terakhir carilah letak posisi yg strategis utk menghindari persaingan.


3. Membuka warung atau toko sembako

Bisnis rumahan ini sudah banyak yang menerapkannya karena sangat mudah dijalankan, oleh karena itu kita harus menganalisa tingkat persaingan yang ada sesuai lokasi dan  modal yang kita miliki.

4. Bisnis Jasa percetakan digital

Untuk membuka sebuah bisnis digital printing, kita tidak harus memiliki mesin cetak dan modal besar. Kini sudah banyak orang yang menjadi perantara atau broker. Kita bisa bermitra dengan percetakan digital yang sudah berjalan. Namun, sebagai modal awal tentunya kita harus memiliki keahlian dalam mengedi foto minimal melalui CorelDraw & Photoshop.

5. Membuka Warnet (warung internet)

Semakin banyaknya orang-orang yang melek akan kebutuhan informasi saat ini maka semakin besar peluang bisnis warnet. Anda pasti sukses menjalankan bisnis rumahan satu ini asal membukanya selama 24 jam di letak yg strategis dan nyaman demi menghindari persaingan ketat. Selain itu spesifikasi komputer juga menjadi kunci kesuksesan bisnis warnet yang terpenting komputer tidak lelet. Sediakan pula makanan ringan serta minuman untuk menambah penghasilan.
6. Membuka jasa laundry

Bisnis laundry menjadi sangat laris bila berlokasi di lokasi strategis seperti dekat kampus atau kos-kosan. Kalau diperhatikan akhir-akhir ini bisnis laundry semakin marak dgn berbagai macam layanan yg ditawarkan, bahkan ada yg menawarkan menjemput pakaian pelanggan. Bila dirasa cocok maka segeralah memulai karena bisnis rumahan laundry ini sebelum didahulukan orang lain.

7. Menjual pulsa elektrik

Bisnis jual pulsa sangat mudah utk dijalankan. Cukup dengan modal ratusan ribu kita bisa memulai bisnis menjual pulsa elektrik, bisa dikerjakan kapanpun, dimanapun dan oleh siapapun. Bila Anda adalah seorang yg aktif dalam sebuah network, seperti organisasi dengan banyak anggota, maka hasil bisnis rumahan yg satu ini bisa menjadi sangat menguntungkan, kita dapat menjual ke teman-teman di network organisasi.

Thursday, October 15, 2015

Kasus Pembunuhan Yang Terjadi Karena Bermain Game Dota 2

Baru-baru ini pemerintah Filipina dikabarkan melakukan pelarangan game Dota 2 di negaranya. Pelarangan ini cukup beralasan mengingat tingginya jumlah keributan yang disebabkan adanya game ini di negara tersebut. Tidak hanya keributan, para gamers yang tidak patut di contoh ini pun membuat tindakan pembunuhan hanya karena bermain Dota. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini beberapa kasus pembunuhan yang terjadi karena game Dota:

1. Seorang Remaja Tega Membunuh Teman Sendiri hanya Karena Item Dota 2
Kasus yang terjadi di negara Filipina ini memang sangatlah sadis. Hanya karena item Dota 2 saja, pemuda berumur 16 tahun ini tega membunuh anak yang masih berusia 11 tahun. Kabarnya korban telah berhasil mencuri item Dota 2 dari sang tersangka dengan cara hacking

2. Anak Ini Tega Bunuh Ibunya Sendiri Hanya Karena Dota 2
Ilustrasi Bermain Game Dota
Kasus yang terjadi di Cina ini memang sangatlah kejam. Gamers ini tega membunuh Ibunya sendiri hanya karena ditegur untuk berhenti bermain Dota 2. Setelah membunuh dan melihat ibunya terkapar tidak berdaya, gamers ini dengan teganya masih sempat untuk bermain game dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

3. Seorang Gamers Bunuh Neneknya Hanya Karena Ditegur Saat Main Dota 2
Kasus pembunuhan terulang kembali di negara Filipina. Setelah menelan korban anak berumur 11 tahun, kali ini korbannya seorang lansia yang merupakan nenek kandung dari gamer tersebut. Kabarnya gamer ini tega membunuh neneknya sendiri hanya karena di tegur saat asik bermain Dota2 di warnet. Setelah sampai dirumah, gamer ini pun pun tega memukul neneknya sendiri hingga tewas seketika. 

Pedagang Gorengan Keliling Yang Sukses Menjadi Pengusaha Siomai

Terlahir dari keluarga pedagang membuat Rijal Ahmadi (40) tak canggung berjualan semenjak lulus SMK pada tahun 1980. Riwayat dagang diwarnai dengan beraneka jenis barang, mulai dari jualan gorengan  keliling, berdagang pakaian di pasar atas , menjual es batu hingga siomai dengan gerobak dorong menyusuri jalanan di Kota Bukittinggi.
Sebagai penjual gorengan kala itu, ia sempat memiliki 4 warung yang tiap pagi diloperi dengan omzet Rp 15 ribu per hari. “Jika dinalar uang segitu jelas tindak cukup untuk hidup berumah tangga. Bahkan untuk makan, kami prihatin. Hampir setahun kami bela-belain puasa Senin-Kamis dengan maksud hemat. Makan juga cukup dengan sayur bening dan lauk krupuk,” kenang Rijal menggambarkan masa-masa sulitnya.
Sebelum berhenti jualan gorengan, Rijal sempat pindah dari rumah kontrakan ke rumah mertua satunya yang berdekatan sekolah SMPN 7 Bukittinggi. Di sana, berdasarkan informasi rekan-rekan pedagang kaki lima, ia menangkap adanya peluang usaha. Ternyata warung es teler di seputar SMP 7 kerap kesulitan mencari es batu. Naluri bisnis Rijal tanggap. Dan kebetulan juga saat itu, ada temannya yang membutuhkan uang cepat dengan menjual kulkas. Maka, berbekal tabungan istri Rp 600 ribu, Rijal memborong 2 kulkas lengkap dengan para pelanggan pemilik sebelumnya, dan akhirnya RIjal memulai babak baru dengan berjualan es batu. Peruntungan RIjal mulai merambat naik, bahkan ia mampu menambah 9 unit kulkas second hand. Namun sayang, di saat bisnis es batu milik Rijal sedang naik daun, pelanggannya berangsur-angsur berkurang. Mereka mulai membeli kulkas sendiri untuk membuat es batu sendiri. Rijal harus tunduk pada kenyataan. Permintaan mulai sepi, tarif listrik naik plus sebagian kulkasnya mulai rusak.
Babak kehidupan ekonomi Rijal berikutnya pun beralih haluan. Dari jualan es batu, beralih menjual lontong gerobakan (dijajakan dengan gerobak) mangkal di depan SMPN 2 Bukittinggi . Saat itu masih tahun 2001 awal. Namun, jualan lontong ternyata jauh dari yang diharapkannya. Dia pun memutuskan untuk ganti dagangan. Pilihannya jatuh pada jualan es teler dengan jualan masih sama, yakni gerobak dorong. Hampir 6 bulan lamanya Rijal gigih mendorong gerobak es teler. Tempat mangkal favoritnya adalah di depan SMAN 3 Bukittinggi.
Laris berjualan es teler, tak membuat Rijal puas. Ia ingin merambah jualan siomai. Ia pun mulai meminta resep cara membuat siomai kepada temannya. “Khusus kepada teman saya yang satu ini, saya harus berterima kasih. Meski ada resep yang dirahasiakan olehnya sehingga olahan siomai saya tidak sempurna, namun rupanya hal ini yang membuat usaha saya dikenal luas,” ujar Rijal. Dalam bekerja, Rijal tak memikirkan hasil. Ia berusaha untuk tak kenal menyerah dan mencoba. Awalnya, siomai bikinannya tak laku. Namun, ia terus berupaya agar siomai olahannya diminati pembeli. Pelan tapi pasti siomainya kian laris. Meski masih gerobakan namun bisa habis terjual 30 – 50 porsi. Di tengah ramainya jualan siomai, kendala kembali muncul. Kali ini lapak dan gerobaknya terkena razia Satpol PP karena menampati trotoar depan SMAN 3 Bukittinggi. Akhirnya RIjal mencoba untuk menyewa lokasi tak jauh dari tempat itu, untuk selanjutnya berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
Setelah melewati masa berjualan gerobak dan berpindah-pindah kios, maka pada tahun 2008, Rijal merasa harus mengambil keputusan besar. Butuh keberanian ekstra dan juga kenekatan ketika ia memutuskan beralih usaha dari tukang siomai gerobak, yang lantas berani menyewa kios seharga jutaan rupiah. Bahkan kemudian berani pinjam bank sebesar Rp 180 juta untuk membeli tanah dan membangun kios permanen di Sudirman, Bukittinggi, dengan nama warung “Siomai Rijal”.
Berbekal perjuangan panjang tak putus-putus dengan lelehan keringat pada akhirnya kini menuai kesuksesan. Pinjaman dari Bank tersebut akhirnya lunas dalam waktu 4 tahun. Bahkan ia kembali mengambil kredit KPR senilai Rp 400 juta untuk rumah pribadi dan warung “Siomai Rijal 2” di jalan Batang masang. Sementara 1 kios lagi masih mengontrak di daerah Padang Luar. Warung siomai “Siomai Rijal” kini berjumlah 3 unit, dan mampu mendatangkan keuntungan yang lumayan menggiurkan. Rijal dapat meraup omzet hingga Rp 45 juta per bulan. Untuk terus bertahan dari ketatnya persaingan usaha kuliner, RIjal mengakui jika dirinya terus belajar. Termasuk jika ada seminar masak yang mendatangkan para chef terkemuka. “Meski membayar mahal saya berusaha untuk ikut serta,” pungkasnya.

Friday, May 22, 2015

Makalah Mengenai UU Hak Cipta

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Di era globalisasi saat ini dengan berbagai teknologi yang sudah semakin maju, setiap orang dapat memanfaatkan teknologi saat ini dengan mudah untuk melakukan usaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi dengan kemajuan teknologi saat dapat dengan mudah melakukan Pembajakan terhadap hasil karya orang lain dan di jual untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pembajakan hasil karya orang lain. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa pembajakan merupakan pelanggaran hak cipta, dikatakan pelanggaran hak cipta karena telah melanggar hak eksklusif  dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan seperti mengumumkan atau memperbanyak hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak” adalah termasuk didalamnya kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, menjual, menyewa dan mengomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

B.   Perumusan Masalah
Memang segi-segi hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual terutama berkenaan dengan Hak Cipta perlu tersosialisasi ditengah-tengah masyarakat Indonesia. Maka itu perlu diketahui tentang:
1.      Bagaimana sejarah hak cipta?
2.      Apa pengertian dan dasar hukum hak cipta?
3.      Apa fungsi dan sifat hak cipta?
4.      Apa jenis-jenis hak cipta?
5.      Bagaimana penegakan hukum hak cipta?
6.      Perkecuailan dan batasan hak cipta?
7.   Contoh kasus pelanggaran  hak cipta?



























\


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Sejarah Hak Cipta
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

B.     Pengertian dan Dasar Hukum Hak Cipta
Hak cipta  adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[3]
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
 Perlindungan Hak Cipta diatur dalam Undang-undang no.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta , diubah UU no.7 tahun 1987, diubah lagi UU no. 12 1987beserta Peraturan pelaksanaannya.
·         Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·         Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·         Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·         Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·         Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·         Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·         Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

C.    Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 2, 3, dan 4 UU No 19 Tahun 2002:
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
·         Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak
·         Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
-          Pewarisan
-          Hibah
-          Wasiat
-          Perjanjian tulis
-          Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.


D.    Jenis-Jenis Hak Cipta
Ø  Hak ekonomi = hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan nya
Ø  Hak moral = hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihapus tanpa alasan apapun.
Ø  Hal – hal yang tidak bisa di daftarkan sebagai hak cipta:
Ø  Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
Ø  Ciptaan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang hak cipta
Ø  Ciptaan yang bersifat abstrak
Hak-hak yang tercakup dalam Hak Cipta
Hak Ekslusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
-          Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik).
-          Mengimpor dan mengekspor ciptaan. Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan).
-          menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum.
-          Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Hak Ekonomi dan Moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta

E.     Penegakan Hukum Hak Cipta
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

F.     Pengecualian dan Batasan Hak Cipta
Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17). ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang di lakukan.
Tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.
Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

G.  Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta
1.  Album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus, pihak pemegang hak cipta lagu album tersebut dimiliki oleh Tommy Darmo. Tommy melaporkan pihak label RPM yang tiba-tiba merilis ulang lagu tersebut. Alhasil pihak Tommy pun membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar Undang-Undang no 12/2009 tentang hak cipta lagu. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar.
2.  Tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dituding mengabaikan hak-hak para pencipta lagu yang dijamin UU. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia. Permasalahan antara keduanya sepertinya memang sudah jadi cerita lama. Namun, konflik itu kembali hangat saat kasus itu masuk ke ranah hukum. Sampai saat ini kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Celakanya, pihak inul justru menggugat balik pihak KCI.
3.  Lagu ‘Butiran Debu’ begitu terngiang belakangan ini. Band bernama Rumors telah mempopulerkan lagu tersebut. Tapi belakangan Farhat Abbas muncul dan mengklaim sebagai pencipta lagi itu. Namun, Vokalis Rumors, Rija Abbas mengaku sebagai penciptanya. Alhasil kasus itu pun bergulir ke Polres Jakarta Selatan.
4.  Grup band Armada juga sempat digoyong dengan kasus hak cipta lagu. Lagu mereka ‘Pemilik Hati’ diklaim merupakan lagu milik Loracca. Namun, banyak pihak yang meragukan kasus tersebut karna dinilai hanya mendongkrak popularitas Loracca.
5.  Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
6.  Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang popular.
7.  Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan
8.  Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others.































BAB III
PENUTUP


 Kesimpulan
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,  namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi di dalam masyarakat Indonesia berkenaan dengan Hak Cipta, Supaya kita semua dapat menghargai karya-karya orang lain dan supaya tidak terjadi pelanggaran hak cipta.














Daftar Pustaka
         
Saidin , 2004, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual,RajaGrafindo Persada, Jakarta..
Saidin , 1995, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual,RajaGrafindo Persada, Jakarta: .
Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Taryana Soenandar, 1993, Perlindungan Hak Milik Intelektual Di Negara-Negara ASEAN, Sinar Grafika, Jakarta.
Hutauruk, 1988, Hak Cipta Terbaru, Erlangga, Jakarta.
Sudargo Gaurama, 1990, Segi-Segi Hukum Hak Milik Intelektual, Eresco;Bandung.