Sejarah Berdirinya Bangsa Indonesia
Sejarah lahirnya bangsa Indonesia cukup panjang dan ini tidak lepas dari upaya
Vereenigde Oost Indische Companie
(VOC) yang dilanjutkan Pemerintahan Belanda memecah belah rakyat
nusantara, melalui kebijaksanaan pemilihan penduduk. Namun reaksi rakyat
nusantara malah ingin bersatu dan berkelompok atas dasar kesamaan:
tempat tinggal, daerah asal dan agama. Inilah embrio semangat persatuan
dalam pluralism terbentuk.
Gerakan Etika Politik di Eropa dilaksanakan juga di nusantara dengan
maksud ingin membalas jasa rakyat. Denga demikian rakyat akan mudah
diatur oleh Belanda. Ternyata gerakan ini disambut baik oleh kaum
pergerakan dan dibantu oleh para penguasa lokal.Para pemimpin pergerakan
melakukan upaya pendidikan dan mendirikan sekolah-sekolah untu kaum
pribumi.Boedi Oetomo merupakan organisasi masyarakat pribumi pertama
melakukan pendidikan untuk kaum pribumi.Kaum pribumi menjadi haus bacaan
dan ilmu pengetahuan.Sastra Barat mulai diterjemahakan dan diterbitkan
dalam bahasa Melayu dan Jawa yang akhirnya membangkitkan semangat
egaliter.Dari semangat egaliter membangkitkan kesadaran berbangsa dan
berpolitik, yang selanjutnya menjadi gerakan politik sehingga alhirnya
bangsa Indonesia. Oleh karena itu Ben Anderson berpendapaat bahwa
nation state merupakan komunitas terbayang yang menyatu.
Pengertian Negara
Negara menurut
Logemann adalah suatu organisasi kemasyarakatan
yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan
suatu masyarakat. Lebih jauh menurut
Max Weber negara merupakan
struktur politik yang diatur oleh hukum, yang mencakup suatu komuniti
manusia yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dan menganggap wilayah
yang bersangkutan sebagai milik mereka untuk tempat tinggal dan
penghidupan mereka (Naning, 1983:3-4). Ada pengadaan dan pemeliharaan
tata keteraturan (hukum) bagi kehidupan mereka.Ada monopoli kepemilikan
dan penggunaan kekuatan fisi secara sah (legitemasi). Dengan demikian
Negara merupakan alat masyrakat untuk mengatur hubungan manusia dengan
manusia dan manusia dengan Negara.Adanya legitemasi pada Negara,
organisasi ini dapat memaksa kekuasaannya secara sah terhadap semua
kolektiva dalam masyarakat.
Ada tiga sifat yang merupakan kedaulatan.
Pertama, sifat memaksa yaitu negara memiliki keuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara sah (legal) agar dapat tertib dan aman.Kedua,
sifat monopoli yaitu negara berhak dan kuasa tunggal dalam menetepkan
tujuan bersama dari masyarkat/bangsa.Ketiga, sifat mencakup semua yaitu
semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang, baik warga
negara maupun bukan warga negara.
Menurut
Konvensi Montevido diperlukan 3 syarat yang bersifat
konstitutif. Pertama harus ada wilayah, yaitu suatu daerah yang telah
dinyatakan sebagai milik bangsa tersebut, dan batas-batas wilayah
ditentukan oleh perjanjian internasional. Kedua harus ada rakyat, yaitu
orang yang mendiami di wilayah tersebut dan dapat terdiri dari atas
berbagai golongan/kolektiva social; yang harus patuh pada hukum dan
Pemerintah yang sah. Ketiga harus ada Pemerintah, yaitu suatu organisasi
yang berhak mengatur dan berwewenang merumuskan serta melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang mengikat warganya.
Lebih lanjut menurut
Prof DR Sri Soemantri, SH (Diknas, 2001: 50)
dapat pula ditambahkan ada pengakuan kedaulatan dari negara lain.
Kedaulatan merupakan unsur mutlak yang harus ada dan merupakan ciri yang
membedakan antara organisasi pemerintah dengan prganisasi
kemasyarakatan/social. Untuk lebih mampu menghadapi lawan, negara berhak
menuntut kesetiaan para warganya. Demikian pula dapat ditambahkan
adanya tujuan negara yang tersurat/tersirat melalui konstitusi.
Pengertian Umum
Negara adalah suatu
wilayah di permukaan
bumi yang kekuasaannya baik
politik,
militer,
ekonomi,
sosial maupun
budayanya diatur oleh
pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah
yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,
dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan :
- George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
- G.W.F Hegel : Negara adalah organisasi kesusilaan
yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan
universal.
- Logeman : Negara adalah organisasi kemasyarakatan
(ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara
masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Asal usul terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,
Liberia yang diduduki budak-budak
Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu
wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi
Negara yang baru. Misalnya terbentuknya
Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah
Sleeswijk pada
Perang Dunia I diserahkan oleh
Austria kepada
Prusia,(
Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan
LumpurSungai atau dari dasar
Laut (
Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Misalnya wilayah negara
Mesir yang terbentuk dari
Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah
jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya,
Indonesia yang pernah di tinggalkan
Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh
Amerika di daerah
Hiroshima dan
Nagasaki.
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya negara dapat
dilihat dari dua segi, yakni teori yang bersifat spekulatif dan teori
yang bersifat evolusi.
1. Teori yang bersifat Spekulatif
Teori ini meliputi teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan atau kekuasaan.
a. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu
di dunia ini adanya atas kehendak Allohu Subhanahu Wata’ala, sehingga
negara pada hakekatnya ada atas kehendak Allah. Penganut teori ini
adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara
berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi
bangsa dan negara.
b. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampil tiga tokoh
yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau.
Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat
antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama
lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan
bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak
merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut
Hobbes).
c. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan,
terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya
melaluipendudukan dan penaklukan. Ditinjau dari teori kekuatan,
munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa
kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku
(datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu
persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka
mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk
bisa mengalahkan kelompok saingannya.
2. Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang
menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh
secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai
lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan
manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat,
waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat
evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari
keluarga menjadi negara). Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi
ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini,
negara terjadi secara alamiah.
Unsur – unsur terbentuknya negara
1. Rakyat
adalah orang yang tinggal dalam suatu negara atau
menjadi penghuni suatu wilayah tertentu. Rakyat diartikan sebagai
kumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan persamaan dan
bersama-sama mendiami suatu wilayah negara.
Pengertian rakyat dengan penduduk dan juga warga negara berbeda, satu
dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tak sama.
Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:
a. penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat
tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk
adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak
bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b. warga negara dan bukan warga negara.Warga negara ialah orang yang
secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga
negara disebut orang asing atau warga negara asing.
2. Wilayah
adalah tempat manusia dan juga negara dalam
melangsungkan pemerintahannya. Wilayah merupakan ruangan yang terdiri
atas tanah, dratan, perairan, ruang uadara yang ada diatasnya serta
wilayah teritorial.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah memiliki kedaulatan yang bersifat:
a. Asli, Kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b. Permanen, kedaulatan itu akan ada selama negara masuh berdiri.
Kedaulatan dalam negara bersifat abadi, karena kedaulatan itu akan tetap
ada walaupun pemerintahannya sudah berganti.
c. Tidak terbagi-bagi, kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negaranya.
d. Tidak terbatas, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.
4. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan secara de facto dan de jure
a. Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyatan adanya
suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang
mengakuinya.
b. Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh Negara lain dengan segala akibatnya.
WARGA NEGARA
Rakyat didefinisikan sebagai segenap penduduk suatu negara (KBBI,
1988: 722).Sedangkan bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara
di kawasan tersebut.Selanjutnya penduduk dibedakan antara warga negara
dan bukan warga negara/warga negara asing.
Warga Negara (
citizen, citoyen, staatsburger) adalah peserta
dari otoritas Negara.Istilah ini bermula dari keiginan manusia
mempersatukan diri dalam kebersamaan, semua daya kekuatan ditempatkan
dibawah kehendak umum sebagai satu kekuatan kelompok. Jadi bermula dari
pribadi umum membentuk persatuan semua orang yang disebut “kota” (
city) dan sekarang disebut “republic” atau “negara hukum” (
body politic), yakni kumpulan manusia dalam suatu negara. Unit in oleh warganya disebut negara (
state
), apabila bersifat pasif, sedangkan bersifat aktif diebut penguasa.
Untuk menentukan kewarganegaraan dikenal ada 2 pendekatan, ditinjau dari segi kelahiran dan segi perkawinan.
- Dari kelahiran ada dua pendekatan asa kewarganegaraan (Soetoprawiro, 1996: 10):
- Ius Sanguinis (law of blood) Dalam asas ini kriteria kewarganegaraan ditentuan berdasarkan garis orang tua si anak.
- Ius Soli (law of soil) Dalam asas ini seseorang diakui kewarganegaraannya berdasarkan tempat dilahirkan, neski orangtuanya adalah warga negara asing.
Kedua asas ini dapat digunakan bersama dengan mengutamaan salah satu,
namun dengan tidak menanggalkan kewarganegaraan yang lainnya. Sebagai
akibatnya terjadi dwi kewarganegaraan (
bipatride) dan sebaliknya dapat saja seseorang tidak memiliki kewarganegaraan (
apatride).
Penyelesaiannya biasanya digunakan hak opsi yaitu hak memilih
kewarganegaraan dan hak repudansi (hak menolak kewarganegaraan). Cara
lain untuk memperoleh kewarganegaraan melalui cara naturalisasi yaitu
melalui proses hukum dengan syarat-syarat tertentu.
- Dari segi perkawinan dengan dasar:
- Kesatuan hukum, dalam kaitan ini isteri mengikuti kewarganegaraan suami, apabila terjadi perkawinan antar bangsa (campuran)
- Persamaan derajat, dalam kaitan ini kewarganegaraan isteri tidak hilang setelah perkawinan campuran.
Seseorang dikatakan warga negara apabila :
• Yang menjadi warga negara adalah orang – orang bangsa Indonesia
asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang – Undang
sebagai warga Negara.
• Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
• Hal – hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang – undang (pasal 26 UUD 1945)
• Undang – undang yang diatur tentang warga negara adalah UU No. 12
tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. UU ini sebagai pengganti
atas UU No. 62 tahun 1958.