Geopolitik
berasal dari kata geo atau bumi, sedangkan politik berarti kekuatan yang
berdasarkan pada pertimbangan “dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan
dasar nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
a. Pandangan
ajaran Frederich Ratzel
Pokok
– pokok ajaran Frederich Ratzel adalah :
•
Dalam hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan
organisme yang memerlukan ruang lingkup melalui proses: Lahir – Tumbuh –
Berkembang – survive of life, menyusut dan mati.
•
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam
arti kekuatan, makin luas potensi ruang tersebut, makin memungkinkan kelompok
politik itu tumbuh.
•
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari
hukum alam, hanya yang unggul yang dapat bertahan terus.
•
Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar ketumbuhan dukungan akan
sumber daya alam yang diperlukan.
b. Pandangan
ajaran Rudolf Kjellen.
Pokok
– pokok ajaran Rudolf Kjellen adalah :
•
Negara sebagai satuan biologis, suatu organisme hidup yang juga mempunyai
intelektual.
•
Tujuan negara dicapai dengan ruangan yang luas untuk pengembangan secara bebas
kemampuan rakyatnya.
•
Negara merupakan sistem politik atau pemerintahan yang meliputi bidang geopolitik,
ekonomi politik, demo politik, sospol dan kratopol.
•
Negara tidak harus bergantung dengan sumber pembekalan dari luar tapi harus
mampu berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk
meningkatkan kekuatan nasionalnya.
- Kedalam, mencapai persatuan dan kesatuan
yang harmonis
- Keluar, memperoleh batas – batas negara yang
lebih baik
c. Pandangan
ajaran karl.haushofer.
Pokok-pokok
ajaran Haushofer (menganut ajaran Kjellen) adalah:
•
Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar Kekuasaan Imperium
Maritim untuk menguasai pengawasan di laut
•
Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa,Afrika dan
Asia Barat (Jerman dan Itali) serta Jepang di Asia Timur Raya.
Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
1. Paham
Kekuasaan Bangsa Indonesia
Wawasan
Nasional bangsa Indonesia :
* Tidak mengembangkan ajaran tentang kekuatan
& adu kekuatan, (karena mengandung benih persengketaan &
ekspansionisme), tetapi menyatakan bahwa :
ยช
Idiologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional
yang dihadapkan pada kondisi & konstelasi geografis Indonesia dengan segala
aspeknya, agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa & negara,
ditengah – tengah perkembangan dunia.
2. Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Pemahaman
tentang negara atau state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu
paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang
berbeda dengan pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari
pemahaman ini adalah :
* Menurut Paham Barat peranana laut sebagai
pemisah pulau, sedang Paham Indonesia menyatakan laut sebagai penghubung
sehingga wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air
dan disebut Negara Kepulauan.
3. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional
Indonesia
Poin-poinnya adalah:
A.
Latarbelakang
Berdasarkan Falsafah Pancasila
Nilai-nilai
Pancasila sebenarnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari bangsa
Indonesia termasuk dalam menggali dan mengembangkan wawasan nasional, hal ini
dapat dilihat dalam sila-sila Pancasila.
B.
Latarbelakang
Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
•
Wilayah Indonesia Pada Saat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Masih berlaku TERRITORIALE ZEE EN
MARITIEME KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939. Dimana lebar laut wilayah
Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pulau
Indonesia.
•
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Yang
menyatakan tentang penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil)
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada
pulau-pulau negara Indonesia. Maka sejak
itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari:
Kurang
lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta km persegi, dimana kurang lebih 65 %
wilayahnya terdiri dari laut atau perairan (negara maritim), dan 35 % adalah
daratan. Terdiri dari 17.508 buah pulau dengan 5 (lima) buah pulau besar :
Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau
kecil yang belum diberi nama. Dengan luas daratan : kurang lebih 2.028.087 km
persegi. Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi. Topografi
daratannya : merupkan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih
aktif maupun yang sudah tidak aktif.
Jadi
pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang terdiri dari 17.508
pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara batas-batas
astronomis sebagai berikut :
- Utara :
06o 08o lintang
utara
- Selatan : 11o 15o lintang selatan
- Barat : 94o 45o bujur barat
- Timur : 141o 05o bujur timur
Dengan jarak Utara – Selatan :
kurang lebih 1.888 km persegi.
Jarak antara Barat – Timur : kurang lebih 5.110 km
persegi.
• Konferensi PBB tentang Hukum Laut
Internasional yang ke-3 Tahun 1982.
Melalui konferensi
tersebut maka pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam
UNCLOS 1982(United Nation Convention On The Law Of The Sea).
Indonesia meratifikasi
UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17 th 1985 pada tanggal 13 desember 1985.
Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi
kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif
(ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia (200 mil). UNCLOC 1982 memberikan
keuntungan bagi pembangunan nasional, yaitu:
- Bertambah luasnya
perairan yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium
transportasi namun dari segi kerawanan juga bertambah.
C. Latarbelakang
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia
Dari
tinjauan sosio budaya tersebut pada akhirnya dapat dipahami bahwa:
•
Proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat
membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang segenap masyarakat,
tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun mempunyai semangat untuk
membina kehidupan bersama yang harmonis. Sehingga…
• Wawasan nasional atau wawasan
kebangsaan indonesia diwarnai dengan keinginan untuk menumbuhsuburkan :
*
Faktor positif : seperti terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
* Keinginan untuk mengurangi faktor
negatif yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.
D. Latar belakang Berdasarkan Aspek
Kesejarahan
Nusantara berasal dari kata Nusa dan Antara
yang berarti pulau pulau yang terletak antara dua benua (Asia dan Australia)
serta dua samudera (Pasifik dan Hindia).
Konsepsi Nusantara yang dilandaskan pada semangat kekompakkan mengacu
pada konstelasi geografi RI sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjadi
Undang-undang No. 4 /Prp Th. 1960 yaitu:
• Perairan Indonesia adalah laut
wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
• Laut wilayah Indonesia adalah
jalur laut 12 mil laut.
• Perairan pedalaman Indonesia
adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar sebagai
yang dimaksud pada ayat (2).
Wawasan
Nusantara Bahari terdiri dari Wawasan Nusantara dan Wawasan Bahari
Implementasi
Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional
1. Pengertian Wawasan Nusantara.
Berdasarkan
Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Ajaran
Dasar Wawasan Nusantara
• Cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap
menghargai dan menghormati kebinekaan dalam setiap kehidupan nasional untuk
mencapai tujuan nasional.
Landasan
Idiil adalah Pancasila.
Landasan
Konstitusional adalah UUD 1945.
3. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara.
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri
atas 3 unsur dasar :
• Wadah (Contour).
Meliputi, wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka
ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Setelah merdeka NKRI mempunyai
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan
dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam
wujud Infra Struktur Politik.
• Isi (Content).
Isi
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan,
serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
-
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
-
Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
• Tata Laku (Conduct).
Tata
laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
-
Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
-
Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa
Indonesia.
4. Hakikat Wawasan Nusantara.
Hakikat
Wawasan Nusantara adalah:
Keutuhan Nusantara atau Nasional,
dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara
dan demi kepentingan nasional.
Ini
berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan
bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia.
5. Asas Wawasan Nusantara.
Asas Wawasan Nusantara adalah
ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen
atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan
atau komitmen bersama.
Jika
asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara
Indonesia.
Asas
Wawasan Nusantara terdiri dari :
• Kepentingan yang sama.
• Keadilan.
• Kejujuran.
• Solidaritas.
• Kerjasama.
• Kesetiaan.
6. Arah Pandang Wawasan Nusantara.
Arah
pandang wawasan nusantara meliputi : Arah pandang ke dalam dan Arah pandang ke
luar
7. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan
Nusantara.
•
Kedudukan Wawasan Nusantara.
*
Landasan Visional, sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya, agar tidak
terjadi penyimpangan dalam pencapaian tujuan nasional.
*
Wawasan Nusantara dalam Paradigma Nasional dapat dilihat dari stratifikasinya:
- Pancasila, sebagai falsafah,
ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai Landasan Idiil.
-
UUD 1945, sebagai konstitusi negara berkedudukan sebagai Landasan
Konstitusional.
-
Wawasan Nusantara, sebagai visi nasional berkedudukan sebagai Landasan
Visional.
-
Ketahanan Nasional, sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai Landasan
Konsepsional.
-
GBHN, Sebagai Politik Strategi Nasional (Kebijakan Dasar Nasional) berkedudukan
sebagai Landasan Operasional.
Fungsi
Wawasan Nusantara.
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai :
Pedoman, motivasi, dorongan dan
rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan
baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh
masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Tujuan Wawasan
Nusantara.
Wawasan Nusantara bertujuan,
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang
perorang ataupun golongan.
Sasaran Implementasi Wawasan
Nusantara Dalam Kehidupan Sosial
Sasaran
implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional adalah menjadi pola
yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi,
menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh dalam bidang:
* Politik, menciptakan
iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
* Ekonomi, menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin
pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata.
* Sos-Bud, menciptakan sikap
batiniah dan lahiriah yang mengakui dan menerima serta menghormati : segala
bentuk perbedaan (kebhinekaan) sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan
sekaligus sebagai karunia Tuhan.
* Han-Kam, menumbuhkembangkan kesadaran cinta
tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada
setiap warga negara Indonesia.
Pemasyarakatan (Sosialisasi) Wawasan Nusantara
Dibagi menjadi 2 cara sosialisasi, yaitu:
1. Menurut sifat atau cara
penyampaiannya, dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a. Langsung, yang terdiri dari
Ceramah, Diskusi atau Dialog, Tatap Muka.
b. Tidak Langsung, yang terdiri dari
Media Elektronik, Media cetak.
2. Menurut metode penyampaiannya
berupa :
a. Ketauladanan
b.
Edukasi
Keberhasilan Implemantasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara agar menjadi
pola yang mendasai cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka
menghadapi, menyikapi dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat dan
keutuhan wilayahtanah air yang mencakup implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamananserta
tantangan-tantangan terhadap
Wawasan
Nusantara diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia untuk:
1.
Mengerti, memahami dan menghayati tentang hak dan kewajiban warga negara
sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
2.
Mengeri, memahami dan menghayati tentang bangsa yang telah menegara bahwa di
dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara yaitu
Wawasan Nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara
pandang/wawasan nusantara guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
Untuk mengetuk hati nurani setiap
warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
diperlukan pendekatan /sosialisasi/ pemasyarakatan dengan program yang teratur,
terjadwal dan terarah, sehingga akan terwujud keberhasilan dari implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.